Wednesday, February 1, 2023

Transformasi Penataan Jabatan Fungsional, Selamat Tinggal DUPAK



        Setelah cukup lama ditunggu-tunggu sebagai terbosan dalam pembinaan jabatan fungsional, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akhirnya mengesahkan Peraturan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional pada awal Januari 2023.

Transformasi Kebijakan

    Transformasi kebijakan ini menjadi momentum simplifikasi regulasi. Peraturan Menteri PANRB No. 1 Tahun 2023 merupakan penyempurnaan PermenPANRB No. 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil. Terdapat beberapa pokok perubahan yang ada dalam aturan teranyar ini. Sebelumnya, pejabat fungsional difokuskan untuk memenuhi target angka kredit tahunan. Namun, setelah peraturan baru ini, pejabat fungsional difokuskan untuk capaian kinerja organisasi.

    Berdasarkan peraturan pembinaan jabatan fungsional sebelumnya, yaitu PermenPANRB No. 13 Tahun 2029, penilaian kinerja jabatan fungsional berbasis penyelarasan butir kegiatan dan  penilaian angka kredit per butir kegiatan dan pengajuan DUPAK (Daftar Usulan Penetan Angka Kredit). Penilaian kinerja pada pemenuhan angka kredit dipandang terlalu administratif dan menyulitkan dalam pengusulan kenaikan pangkat. Dengan aturan yang baru, penilaian kinerja didasarkan pada penetapan predikat kinerja yang dikonversi ke dalam angka kredit.

    Perubahan pokok tata kelola jabatan fungsional dalam PermenPANRB ini adalah berbasis kinerja pada ruang lingkup tugas setiap jenjang jabatan dan disesuaikan dengan ekspektasi kinerja. Target angka kredit tahunan ditetapkan sebagai koefisien pengali untuk konversi predikat evaluasi kinerja setiap tahun. Tidak terdapat lagi DUPAK, evaluasi berdasarkan hasil penilaian pemenuhan ekspektasi kinerja. 

Tantangan yang Dihadapi

    Arah kebijakan pengelolaan jabatan fungsional lebih streamline dengan peniadaan butir-butir angka kredit. Namun, masih terdapat missing link terkait penghitungan formasi kebutuhan jabatan fungsional, baik untuk naik jenjang atau untuk perpindahan jabatan. Kepastian itu penting untuk menjamin keberlangsungan karier dan masa depan dari para pejabat fungsional. 

    Tantangan berikutnya adalah melaksanakan alignment antara kapasitas pejabat fungsional dengan pejabat struktural, khususnya untuk jenjang Ahli Muda. Pejabat fungsional Ahli Muda memiliki peringkat jabatan sama dengan Pejabat Eselon IV terendah. Namun, memiliki tanggung jawab yang lebih sedikit karena tidak mengelola tim dan pembinaan pegawai. Selain itu, munculnya PermenPANRB No. 1 Tahun 2023 yang menghilangkan penghitungan angka kredit dari penilaian bukti fisik dan mengganti dengan konversi predikat kinerja, memberikan tantangan tersendiri dalam pengelolaan kualitas.

    Tanpa adanya bukti fisik, di satu sisi menghilangkan beban administrasi yang cukup tinggi. Namun, di sisi yang lain menghilangkan kontrol atas kualitas output pejabat fungsional. Selain itu, kenaikan jenjang yang hanya berdasarkan ketercukupan angka kredit dan kelulusan uji kompetensi teknis saja tidak serta merta menjamin seorang pejabat fungsional untuk memenuhi ekspektasi atas kompetensi baik hard skill maupun soft skill yang dibutuhkan untuk berada pada jabatan tersebut. Oleh karena itu, perlu dibuat suatu mekanisme seleksi khusus sebagaimana yang dilakukan pada proses manajemen talenta untuk jabatan struktural.



No comments:

Post a Comment