Indonesia memiliki berbagai saluran partisipasi publik, mulai dari Musrenbang, konsultasi publik, hingga aplikasi pengaduan digital seperti SP4N-LAPOR!. Namun, apakah suara masyarakat benar-benar memengaruhi kebijakan pemerintah? Ataukah partisipasi hanya menjadi formalitas tanpa tindak lanjut yang jelas?
Dalam video ini, saya membahas sistem partisipasi publik yang telah dibangun di Indonesia yang menghadapi tantangan partisipasi semu dan fenomena "No Viral, No Justice". Video ini juga memberikan rekomendasi kebijakan untuk mewujudkan partisipasi yang lebih bermakna, transparan, dan antikorupsi. Partisipasi masyarakat bukan sekadar hak warga negara. Partisipasi adalah fondasi pelayanan publik yang etis, akuntabel.
No comments:
Post a Comment